Rumah Halal, Alhamdulillah; Rumah Haram, Na’udzubillah!
Harta, kelak di Hari Perhitungan akan ditanya dan dihisab oleh Allah dalam dua aspek sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah SAW.
Pertama, dari mana atau dengan cara apa kita peroleh harta itu. Kedua, untuk apa harta tersebut dipergunakan.
Terkait dari mana perolehan harta (khususnya rumah atau properti), setidaknya ada sembilan kemungkinan seseorang memilikinya dengan cara yang diharamkan.
Apa saja?
- Rumah yang diperoleh melalui transaksi pinjaman dan atau kredit riba perbankan seperti KPR ribawi.
- Rumah yang diperoleh melalui transaksi berakad ganda seperti leasing atau sewa beli.
- Rumah yang diperoleh dengan cara paksaan, yaitu memaksa penjual untuk menjualnya.
- Rumah yang diperoleh dengan cara membeli kepada pihak yang belum memilikinya secara sempurna.
- Rumah yang diperoleh dengan transaksi akal-akalan atau mengakali riba seperti bay’ ‘inah.
- Rumah yang diperoleh dengan akad kongsi tapi perkongsian tersebut tidak sesuai syariah.
- Rumah yang diperoleh dengan cara membeli dari penjual yang masih anak-anak (belum baligh atau mumayyiz).
- Rumah yang diperoleh dengan cara membeli dari pihak yang sedang kehilangan akalnya (gila atau stres).
- Rumah yang diperoleh dengan cara membeli dari pihak yang tidak berhak menjualnya, baik via perorangan atau developer.
***

Abu Hurairah ra. meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mengumpulkan harta haram kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak akan memperoleh pahala darinya dan dosanya terbebankan pada dirinya.” (HR. Ibnu Hibban)
Dari al-Qasim bin Mukhaimirah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mendapatkan harta dengan cara yang berdosa lalu dengannya ia menyambung silaturahmi atau bersedekah dengannya atau menginfakkannya di jalan Allah, ia lakukan itu semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka Jahannam.” (Hasan lighairihi, HR. Abu Dawud dalam kitab al-Marasiil, lihat Shahih At-Targhib, 2/148 No. 1721)
***
Masih nekat punya rumah dengan cara yang haram?
Kalau ada yang halal, kenapa milih transaksi yang haram?
0 Comments